Internet Access Discrimination
Daftar Isi
What comes to mind when you hear the word internet? A complete information media that can be accessed by many people. The previous view is not wrong, but it must also be understood that the internet can become a repressive tool by the government in the 21st century. The blocking of internet access by the Indonesian government through the Ministry of Communication and Information (Kemenkominfo) is a form of human rights violation.
The government's policy of internet shutdown is very unfortunate, especially considering that Indonesia is a democratic country. According to data obtained from the Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), throughout 2019 the Indonesian government has blocked internet access and social media in Indonesia three times, namely during the riots around Bawaslu in May, the Papua riots in August, and the riots in Wamena in September. Only the provinces of Papua and West Papua experienced the last two internet access blockades, while other areas outside the two provinces did not experience internet access restrictions. This condition is a form of discrimination by the government against the Papuan people.
The blocking of internet access is not surprising. Because the topic of discussion of internet access by the government, society, and industry players in Indonesia only covers availability and quality, economic value, and morality or law, not yet reaching the awareness that internet access is part of human rights, namely the right to obtain information, have opinions, and express themselves. That is the condition of internet access in Indonesia according to Hilman Fajrian, Founder of Arkademi(dot)com. Conditions like the above are very concerning, for that there needs to be net neutrality or internet neutrality in Indonesia.
Without net neutrality, Internet Server Providers, hereinafter referred to as providers, have the opportunity to limit access to internet users, such as by intentionally blocking or slowing down their access to content. According to Hart in his article " The Net Neutrality Debate in the United States " (2011), the principle of net neutrality exists to ensure that everyone can have access to vital communication infrastructure. In addition, this principle prevents abuse of monopolies by providers and governments. Internet neutrality is a principle where internet service providers and governments may not control what users do on the internet. Internet neutrality is in four topics, namely freedom of access, speed guarantees, blocking and censorship.
Pros and Cons of Net Neutrality
In his research entitled " Comparative case studies in implementing net neutrality: acritical analysis of zero rating " (2016), Christopher Marsden identified two forms of discrimination that can violate the principle of net neutrality, namely negative discrimination and positive discrimination. Negative discrimination occurs when the flow of content on the internet is hampered by blocking access or reducing bandwidth. Meanwhile, positive discrimination takes the form of content or applications that are given preferential treatment over others. For example, by providing fast lane access such as toll roads so that the content flows faster than content or applications that pass through regular routes. Access to some sites that are free of charge, while other sites are not.
The term “net neutrality” itself was first coined by Tim Wu in 2003. In his article “Network Neutrality, Broadband Discrimination”, he explained the concept of internet neutrality which means a ban on providers and governments “to limit what users do with internet access” so that internet users are free to use their access for any application or content. However, he assumes that providers and governments are also given “general freedom to regulate bandwidth consumption ”. For Wu, an internet network can be called neutral if the quality of service of one internet user is not disturbed by other internet users. This disruption occurs when someone uses the internet network for applications or content that consume a lot of bandwidth such as online games or videos, causing congestion in the network.
Wu's opinion may be at odds with most net neutrality advocates, because if he prioritizes equality in service quality, net neutrality advocates prioritize equality of access. They put forward what is called the End-to-End argument as an alternative to a system that allows interference in bandwidth management by providers as proposed by Wu.
As quoted by Hart (2011), End-to-End argument means choosing to “fix the entire internet network system to address quality of service issues rather than prioritizing one data packet over another.” For supporters of this argument, the problem of bandwidth congestion that results in poor quality of service is a problem of poor network quality itself, not because of the type of application or content accessed by the user.
On the other hand, some groups oppose net neutrality for economic reasons. However, a study by Free Press on investments by internet service providers actually shows that since net neutrality was enacted in the United States in 2015, investment in internet infrastructure has actually increased.
In principle, net neutrality prohibits any form of discrimination against content on the internet, either negatively (through inhibition) or positively (by providing special access). That way, all internet users are given free and equal access to all content on the internet. The debate on net neutrality is very relevant for developing countries, especially for Indonesia, which still does not have regulations regarding it.
Internet access in Indonesia if based on internet neutrality will reduce the authority of the Indonesian Government to use internet blocking as a repressive tool. So that the government will not be able to unilaterally discriminate against internet access by hiding behind the pretext of state security, but is the Indonesian people ready enough for internet neutralization? Can the obstacles to the use of new media as stated by Van Dijk (1999 in Lievrouw, 2006) be the main obstacle to internet neutralization in Indonesia?
Reference
Jeffrey A. Hart (2011) “The Net Neutrality Debate in the United States.” Journal of Information Technology & Politics.
Lievrouw, L. A., & Sonia, L. (2006). Handbook Of New Media: Social Shaping and Social Consquences of ITCs. London: Sage Publication Ltd.
Marsden, Christopher T (2016) “Comparative case studies in implementing net neutrality: a critical analysis of zero rating.”
Wu, Tim (2003) “Network Neutrality, Broadband Discrimination.” Journal of Telecommunications and High Technology Law.
Purwokerto, March 18, 2020
My Bedroom, 02.59 WIB
Apa yang terlintas di benak saat mendengar kata internet? Sebuah media informasi lengkap yang bisa diakses oleh banyak orang? Tidak salah memang pandangan tadi, tapi harus dipahami juga bahwa internet bisa menjelma menjadi alat represif oleh pemerintah pada abad 21. Pemblokiran akses internet oleh pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Kebijakan pemerintah untuk melakukan internet shutdown sangat disayangkan, apalagi jika mengingat bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Menurut data yang didapat dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang tahun 2019 Pemerintah RI sudah tiga kali memblokir akses internet dan media sosial di Indonesia, yaitu pada saat rusuh di sekitar Bawaslu pada bulan Mei, Rusuh Papua pada bulan Agustus, dan rusuh di Wamena pada bulan September. Provinsi Papua dan Papua Barat saja yang mengalami dua pemblokiran akses internet terakhir, sedangkan daerah lain di luar dua provinsi tadi tidak mengalami pembatasan akses internet. Kondisi tersebut merupakan sebuah bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat Papua.
Pemblokiran akses internet tersebut bukan hal yang mengherankan. Pasalnya topik diskusi akses internet oleh pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri di Indonesia baru mencangkup ketersediaan dan kualitas, nilai ekonomi, serta moralitas atau hukum saja, belum sampai pada kesadaran bahwa akses internet merupakan bagian dari hak asasi manusia, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, berpendapat, dan berekspresi. Begitulah kondisi mengenai akses internet di Indonesia menurut Hilman Fajrian, Founder Arkademi(dot)com. Kondisi seperti di atas sangat memprihatinkan, untuk itu perlu adanya net neutrality atau netralitas internet di Indonesia.
Tanpa ada netralitas internet, maka Internet Server Provider, selanjutnya disebut provider, mendapat celah untuk membatasi akses para pengguna internet seperti dengan sengaja memblokir atau memperlambat akses mereka terhadap suatu konten. Menurut Hart dalam artikelnya “The Net Neutrality Debate in the United States” (2011), prinsip netralitas internet ada untuk memastikan bahwa setiap orang dapat memiliki akses ke infrastruktur komunikasi yang vital. Selain itu, prinsip ini mencegah penyalahgunaan monopoli yang dilakukan oleh provider dan pemerintah. Netralitas Internet merupakan sebuah prinsip di mana perusahaan penyedia jasa internet dan pemerintah tidak boleh mengontrol apa yang pengguna lakukan di internet. Netralitas Internet berada dalam empat topik, yaitu kebebasan akses, jaminan kecepatan, blokir dan sensor.
ProKontra Netralitas Internet
Dalam penelitiannya yang berjudul “Comparative case studies in implementing net neutrality: acritical analysis of zero rating” (2016), Christopher Marsden mengidentifikasi dua bentuk diskriminasi yang dapat melanggar prinsip netralitas internet yaitu diskriminasi negatif dan diskriminasi positif. Diskriminasi negatif terjadi ketika aliran suatu konten di internet dihambat melalui pemblokiran akses atau pengurangan bandwidth. Sementara itu, diskriminasi positif berbentuk pada konten atau aplikasi yang diberikan perlakuan istimewa lebih dari yang lain. Misalnya dengan memberikan akses jalur cepat seperti jalan tol agar konten tersebut mengalir lebih cepat dibandingkan dengan konten atau aplikasi yang melewati jalur biasa. Akses ke beberapa situs yang digratiskan layanan aksesnya, sedangkan situs lainnya tidak.
Istilah “netralitas internet” sendiri pertama kali dicetuskan oleh Tim Wu pada tahun 2003. Dalam artikelnya “Network Neutrality, Broadband Discrimination”, ia menjelaskan konsep netralitas internet yang berarti pelarangan terhadap provider dan pemerintah “untuk membatasi apa yang pengguna lakukan dengan akses internet” sehingga pengguna internet bebas untuk mempergunakan akses mereka untuk segala aplikasi atau konten. Namun, ia beranggapan bahwa provider dan pemerintah juga diberikan “kebebasan umum untuk mengatur konsumsi bandwidth”. Bagi Wu, jaringan internet bisa disebut netral jika kualitas layanan satu pengguna internet tidak terganggu oleh pengguna internet lainnya. Gangguan ini terjadi ketika seseorang menggunakan jaringan internet untuk aplikasi atau konten yang memakan banyak bandwidth seperti game online atau video sehingga menyebabkan kemacetan dalam jaringan.
Pendapat Wu mungkin berseberangan dengan sebagian besar pendukung netralitas internet, sebab jika dia lebih memprioritaskan kesetaraan dalam kualitas layanan, pendukung netralitas internet memprioritaskan kesetaraan akses. Mereka mengajukan apa yang disebut sebagai End-to-End argument sebagai alternatif dari sistem yang memperbolehkan campur tangan pengelolaan bandwidth oleh provider seperti yang dikemukakan oleh Wu.
Seperti dikutip oleh Hart (2011), End-to-End argument berarti memilih untuk “memperbaiki seluruh sistem jaringan internet untuk mengatasi masalah kualitas layanan dibanding dengan memprioritaskan suatu paket data melebihi lainnya.” Bagi pendukung argumen ini, masalah tersendatnya bandwidth yang berdampak pada jeleknya kualitas layanan merupakan masalah jeleknya kualitas jaringan itu sendiri, bukan karena jenis aplikasi atau konten yang diakses oleh pengguna.
Di sisi lain, beberapa kelompok menentang netralitas internet karena alasan ekonomis. Namun, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Free Press tentang investasi yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa internet justru menunjukkan bahwa semenjak netralitas internet ditetapkan di Amerika Serikat tahun 2015, investasi untuk infrastruktur internet malah meningkat.
Dalam prinsipnya, netralitas internet melarang segala bentuk diskriminasi terhadap suatu konten di internet, baik secara negatif (melalui penghambatan) ataupun positif (dengan memberikan akses khusus). Dengan begitu, semua pengguna internet diberikan akses yang bebas dan setara terhadap seluruh konten yang terdapat di Internet. Perdebatan mengenai netralitas internet sangat relevan bagi negara berkembang apalagi bagi Indonesia yang masih belum memiliki aturan mengenainya.
Akses internet di Indonesia jika didasarkan pada netralitas internet akan mengurangi kewenangan Pemerintah RI untuk menggunakan pemblokiran internet sebagai alat represif. Sehingga pemerintah tidak akan bisa dengan sepihak melakukan diskriminasi akses internet dengan cara berlindung di balik dalih keamanan negara, tapi apakah masyarakat Indonesia sudah cukup siap untuk netralisasi internet? Apakah kendala penggunaan new media yang dikemukakan oleh Van Dijk (1999 dalam Lievrouw, 2006) bisa jadi hambatan utama untuk netralisasi internet di Indonesia?
Referensi
Jeffrey A. Hart (2011) “The Net Neutrality Debate in the United States.” Journal of Information Technology & Politics.
Lievrouw, L. A., & Sonia, L. (2006). Handbook Of New Media: Social Shaping and Social Consquences of ITCs. London: Sage Publication Ltd.
Marsden, Christopher T (2016) “Comparative case studies in implementing net neutrality: a critical analysis of zero rating.”
Wu, Tim (2003) “Network Neutrality, Broadband Discrimination.” Journal of Telecommunications and High Technology Law.
Purwokerto, 18 Maret 2020
Kamar Kost, 02.59 WIB
Posting Komentar