Teori Pers Tanggung Jawab Sosial

Pendahuluan

Pers merupakan lembaga sosial atau komunikator dalam proses media massa. Menurut Oemar Seno Adji yang merupakan seorang pakar komunikasi membagi pengertian pers menjadi dua, yaitu artian yang sempit dan luas. Pers dalam artian yang sempit merupakan penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau juga berita-berita dengan kata tertulis. Sedangkan dalam artian luas, pers merupakan memasukkan sebuah komunikasi media massa yang memancarkan suatu pikiran dan juga perasaan orang baik secara tertulis maupun secara lisan.

Di zaman sekarang, pers mempunyai beberapa macam sistem, sehingga setiap negara mempunyai sistem pers yang berbeda-beda tergantung pada ideologi yang mereka anut. Di Indonesia, ada beberapa macam sistem pers seperti Otoritarian, Libertarian, Tanggung Jawab Sosial, dan Soviet Komunis. Teori yang akan kita bahas disini merupakan Teori Tanggung Jawab Sosial.

B.     Isi

1.      Pengertian

Teori Tanggung Jawab Sosial merupakan teori yang berisi bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggungjawab kepada masyarakat. Kebebasan pers ini diatasi oleh dasar moral dan hati nurani insan dari pers itu sendiri, karena kebebasan pers harus disertai dengan adanya tanggungjawab kepada masyarakat.

Teori ini menekankan pada tanggungjawab moral dan tanggungjawab sosial orang-orang atau lembaga-lembaga yang menjalankan media massa. Sehingga teori ini membebaskan pers tanpa sensor namun di saat yang bersamaan isi pers hendaknya didiskusikan dengan panel publik dan media harus menerima berbagai masukan dari berbagai pihak.

Teori Tanggung Jawab Sosial ini muncul karena adanya respon terhadap teori Libertarian. Teori Libertarian berisi bahwa pers mempunyai kebebasan sebagai sarana penyaluran hati nurani masyarakat. Pada akhir 1940-an, Komisi Serikat mengajukan bahwa pers harus mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat. Kewajiban terserbut yaitu pers harus bersifat informatif, benar, dan bertanggungjawab.

Teori ini berada diantara teori otoriter dan teori pers bebas karena di satu sisi teori ini berisi bahwa media mempunyai kebebasan menyeluruh, akan tetapi di sisi lain media harus mempunyai kewajiban dan juga batasan yang disesuaikan dengan masyarakat.

Dengan adanya teori ini, membantu menciptakan profesionalisme dalam media dengan mengatur akurasi, kebenaran, dan informasi ke tingkatan yang tinggi. Berdasarkan tanggungjawab media, Komisi Kebebasan Pers bertugas untuk menyusun kode etik pers, memperbaiki standar jurnalisme, menjaga wartawan serta minat jurnalisme, mengkritisi dan membuat hukuman bagi pelanggar kode etik pers.

2.      Prinsip Dasar

Terdapat beberapa prinsip dasar dalam teori ini, yakni sebagai berikut (McQuail, 1987 : 117) :

a.       Media hendaknya menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat.

b.      Kewajiban tersebut terutama dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau professional tentang keinformasian, kebenaran, ketepatan, objektifitas dan keseimbangan.

c.       Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media hendaklah dapat mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.

d.      Media hendaknya menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, kerusakan, atau ketidaktertiban umum atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.

e.       Media secara keseluruhan hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinnekaan masyarakatnya, dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.

f.        Masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip yang disebut pertama, memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.

g.      Wartawan dan media professional hendaknya bertanggungjawab terhadap masyarakat dan juga kepada atasan atau pimpinan serta pasar.

3.      Tugas

Teori Tanggung Jawab Sosial juga mempunyai beberapa tugas, yakni:

a.       Memberikan penerapan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.

b.      Memberikan pelayanan sistem ekonomi dengan mempertemukan antara pembeli dengan penjual barang/jasa dalam periklanan.

c.       Memberi pelayanan kepada sistem politik dengan cara menyediakan informasi, diskusi serta perdebatan pada masalah-masalah yang ada pada masyarakat.

d.      Mandiri dalam biaya, sehingga membuat bebas dalam berkepentingan.

e.       Menyediakan hiburan.

f.        Sebagai pengawas pemerintah.

4.      Contoh Kasus / Fenomena

Contoh penerapan sistem teori ini di Indonesia yakni masyarakat bisa memprotes atau menghukum media massa yang membuat pemberitaan atau acara itu tidak baik. Protes itu bias dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan secara langsung melalui surat kepada media massa yang bersangkutan seperti dewan pers dan KPI. Sehingga, peran media, negara, dan masyarakat saling berkesinambungan untuk kemajuan negara.

Seperti contoh kasusnya/fenomenanya adalah disaat salah satu film Indonesia yang baru saja tayang pada hari Kamis, 18 April 2019 yang berjudul “Kucumbu Tubuh Indahmu” ini dicekal dan dilarang pemutarannya di Bioskop. Film ini dicekal dikarenakan dituding mengkampanyekan gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Masyarakat pun melakukan berbagai aksi protes, seperti menghakimi film nya di media sosi, memboikot filmnya, dan membuat petisi supaya film ini dapat diturunkan di Bioskop. Selain masyarakat, beberapa pejabat pun juga turut memprotes mengenai film ini, seperti Walikota Depok, Kepala Dinas Komunikasi Kota Depok, dan Walikota Bogor yang menganggap bahwa selain mengandung unsur LGBT, film ini juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, sehingga mereka membuat surat keberatan kepada KPI dan Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPAMK) Depok yang akan segera menyurati bioskop-bioskop di Kota Depok supaya tidak menayangkan film ini.

Oleh karena itu, pada akhirnya film ini dicekal di beberapa kota di Indonesia, seperti Kota Depok, Jawa Barat, hingga Kubu Raya dan Pontianak, Kalimatan Barat.

Dilihat dari fenomena diatas sudah jelas terlihat fenomena tersebut termasuk sistem pers tanggungjawab sosial. Hal ini dikarenakan masyarakat dapat memprotes media massa yang di contoh ini berupa film, dikarenakan media massa tersebut dianggap berdampak negatif/merugikan bagi masyarakat. Sehingga media massa harus mau tidak mau menerima saran tersebut dan apabila dalam pembuatan film, seharusnya tidak mengandung unsur yang negatif dan tidak sesuai dengan norma-norma yang sudah ada di masyarakat. Media massa seharusnya mempunyai kewajiban sebagai lembaga sosial kepada masyarakat.

C.    Penutup

Pers mempunyai beberapa macam sistem sehingga setiap negara mempunyai sistem pers yang berbeda sesuai dengan ideologi negaranya. Di Indonesia terdapat beberapa sistem pers, salah satunya adalah tanggungjawab sosial.

Tanggungjawab sosial berisi bahwa pers sebagai lembaga sosial meskipun mempunyai kebebasan dalam menyampaikan informasi, akan tetapi juga mempunyai kewajiban atau tanggungjawab kepada masyarakat. Dan apabila sebuah media massa melakukan suatu kesalahan, masyarakat dapat memprotes atau menilai suatu media tersebut dan media tersebut harus menerima saran dari masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kintoko, Irman Wahyu. 2019. “Selain Kucumbu Tubuh Indahku, Film-film Ini Pernah Dicekal dan Dilarang Pemutarannya di Bioskop”. https://www.google.com/amp/wartakota.tribunnews.com/amp/2019/04/30/selain-kucumbu-tubuh-indahku-film-film-ini-pernah-dicekal-dan-dilarang-pemutarannya-di-bioskop  (Diakses pada hari Kamis, 7 Mei 2019 pukul 00.17)

Temukan Pengertian. 2016. “Pengertian Teori Pers Tanggung Jawab”. https://www.temukanpengertian.com/2016/02/pengertian-teori-pers-tanggung-jawab.html?m=1 (Diakses pada hari Rabu, 6 Mei 2019 pukul 21.01)

Wardhani, Anita K. 2019. “Film Kucumbu Tubuh Indahku Dicekal di Beberapa Daerah, Garin Nugroho: Saya Kecewa”. m.tribunnews.com/amp/seleb/2019/05/01/film-kucumbu-tubuh-indahku-dicekal-di-beberapa-daerah-garin-nugroho-saya-kecewa?page=2 (Diakses pada hari Kamis, 7 Mei 2019 pukul 00.25)

Yuliansyah, Muharam. 2017. “Empat Teori Pers Dunia dan Aplikasinya di Indonesia”. https://mudazine.com/7uliansyah/teori-pers-dunia/ (Diakses pada hari Rabu, 6 Mei 2019 pukul 23.05)

 

Tidak ada komentar untuk "Teori Pers Tanggung Jawab Sosial"